Fenomena Kawin Kontrak
Perkawinan pada dasarnya merupakan bentuk ikatan sakral sepasang umat manusia. Namun keabsahan perkawinan juga kerap diselewengkan oleh sebagian orang yang hanya ingin memuaskan kebutuhan biologis belaka.
salah satu perilaku penyelewengan pernikahan adalah dengan diadakannya kawin kontrak.adanya fenomena kawin kontrak yang mengemuka sebagai bentuk penyimpangan lembaga perkawinan. Tidak seperti pada pernikahan umumnya, para pelaku kawin kontrak sepakat untuk berpisah di waktu tertentu.
Sekilas kawin kontrak layaknya nikah sesungguhnya. Ada penghulu, saksi dan wali bagi pengantin wanita sekaligus mas kawin atau mahar.
Namun kawin kontrak tak lepas dari bisnis prostitusi terselubung belaka. Uang sebagai mas kawin atau mahar kepada pengantin wanita yang jumlahnya bervareasi antara ratusan ribu hingga jutaan rupiah, malah jadi imbalan selama hidup bersama. Tak beda jauh dari praktek prostitusi. Praktek kawin kontrak jelas-jelas menyalahi aturan yang telah digariskan oleh agama.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah melarangnya sejak tahun 1997. Bentuk perkawinan yang disahkan menurut aturan agama Islam adalah kawin siri.
Namun bila mengacu pada hukum yang diatur negara, kawin siri tergolong ilegal karena tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) yang mendata pernikahan. Akibatnya para pelaku kawin siri juga tidak memiliki perlindungan hukum terutama bagi kaum perempuan.
Sekilas kawin kontrak layaknya nikah sesungguhnya. Ada penghulu, saksi dan wali bagi pengantin wanita sekaligus mas kawin atau mahar.
Namun kawin kontrak tak lepas dari bisnis prostitusi terselubung belaka. Uang sebagai mas kawin atau mahar kepada pengantin wanita yang jumlahnya bervareasi antara ratusan ribu hingga jutaan rupiah, malah jadi imbalan selama hidup bersama. Tak beda jauh dari praktek prostitusi. Praktek kawin kontrak jelas-jelas menyalahi aturan yang telah digariskan oleh agama.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah melarangnya sejak tahun 1997. Bentuk perkawinan yang disahkan menurut aturan agama Islam adalah kawin siri.
Namun bila mengacu pada hukum yang diatur negara, kawin siri tergolong ilegal karena tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) yang mendata pernikahan. Akibatnya para pelaku kawin siri juga tidak memiliki perlindungan hukum terutama bagi kaum perempuan.
http://irfan abdurahman.blogspot.com/
Kawin Kontrak Diharamkan
Menurut KH A Mukri Aji, seorang ulama asal Bogor, kawin kontrak (nikah mut’ah) sangat diharamkan agama. “Mayoritas ulama fiqih telah menyatakan bahwa nikah kontrak atau nikah mut’ah itu haram” kata Ketua MUI Bogor ini.
Ia menjelaskan, persepsi hukum Islam soal nikah adalah nikah haruslah bersifat permanen tidak temporer. Tujuannya adalah untuk membina kebahagiaan keluarga baik anak maupun keturunannya.
Ia menjelaskan, persepsi hukum Islam soal nikah adalah nikah haruslah bersifat permanen tidak temporer. Tujuannya adalah untuk membina kebahagiaan keluarga baik anak maupun keturunannya.
“Kami justru melihat nikah kontrak ini akan berdampak negatif bagi kaum hawa dan masa depan anak-anak yang dihasilkannya. Karena proses kawin kontrak itu sendiri tidak memiliki dasar.
Selain itu, kawin kontrak juga tidak sesuai dengan hukum positif di Indonesia karena tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA),” ujarnya.
Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Bogor, Suharyanto Sos MM juga menyatakan bahwa kawin kontrak jelas melanggar aturan, apalagi kalau hal ini melibatkan orang asing.
Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Bogor, Suharyanto Sos MM juga menyatakan bahwa kawin kontrak jelas melanggar aturan, apalagi kalau hal ini melibatkan orang asing.
Dengan melakukan kawin kontrak, mereka telah melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian. Selain itu perbuatan mereka juga dapat dianggap mengganggu ketertiban umum,” jelas Suharyanto.
BAHAYA KAWIN KONTRAK
Untuk masalah kawin kontrak, semua tokoh wanita ini menentangnya. Dalam RUU, kawin kontrak disebut perkawinan mut’ah, yakni perkawinan yang dilangsungkan untuk jangka waktu tertentu dengan maksud untuk mencari kesenangan dan/atau kepuasan seksual.
Di kawasan Puncak dan beberapa tempat di Jakarta, banyak pasangan yang melakukan kawin kontrak dengan membayar penghulu liar, wali, dan saksi. Pihak mempelai wanita sering kali tidak melibatkan keluarga sebagai wali, dan bahkan berusaha menyembunyikan perkawinannya dari keluarga, Wanita yang menikah tanpa wali itu tidak sah hukumnya. Nikah mut’ah jelas-jelas melanggar hukum Islam dan hukum negara. Bahkan, bisa disebut sebagai prostitusi dengan ijab kabul.
Kawin kontrak jelas-jelas melecehkan wanita. Kawin kontrak tak ubahnya praktik pelacuran. Kebanyakan wanita yang bersedia melakukan kawin kontrak adalah karena faktor ekonomi dan status. Padahal, masih ada jalan lain yang lebih terhormat. Yang jelas, adalah tugas masyarakat untuk menggalang zakat guna mengangkat masyarakat miskin dari kemiskinan.
Kerugian:
> tidak menjamin kedudukan hukum masing2 pihak dalam kepentingan civil dan perdata
> tidak diakui oleh per-UU an perkawinan di Indonesia - UU no. 1 tahun 1974 no. 9 tahun 1975
> juga terlarang dalam Agama kita sendiri sebagai umat yang percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa
> tidak diakui oleh per-UU an perkawinan di Indonesia - UU no. 1 tahun 1974 no. 9 tahun 1975
> juga terlarang dalam Agama kita sendiri sebagai umat yang percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa
Faktor Penyebab
Berbagai alasan terntang apa penyebab hal ini terjadi, diantara nya adalah alasan masalah ekonomi dan kemiskinan.
Alasan lilitan kemiskinan menjadi sanggahan mujarab kebanyakan perempuan yang terjerembab ke dunia ini. Mereka beranggapan, dengan kawin kontrak bersama turis Arab, kehidupan ekonomi akan membaik. Padahal, tetap saja perempuan-perempuan itu sebagai pihak yang dirugikan. Adapun Pasal 1 dan 2 UU Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 menyatakan, nikah mut`ah dicurigai dapat menimbulkan dan menyebarkan penyakit kelamin. Selain itu, sangat potensial merusak kepribadian dan budaya luhur bangsa Indone
RUU Tentang Kawin Kontrak
Pasal 142 ayat 3 menyebutkan, calon suami yang berkewarganegaraan asing harus membayar uang jaminan kepada calon istri melalui bank syariah sebesar Rp 500 juta.
Pasal 143, setiap orang yang dengan sengaja melangsungkan perkawinan tidak di hadapan pejabat pencatat nikah dipidana dengan ancaman hukuman bervariasi. Mulai dari enam bulan hingga tiga tahun dan denda mulai dari Rp 6 juta hingga Rp 12 juta.
Pasal 144, setiap orang yang melakukan perkawinan mutah dihukum penjara selama-lamanya 3 tahun dan perkawinannya batal karena hukum.
Selain mengatur tentang Perkawinan Siri, Mutah/Kontrak, RUU ini juga mengatur soal perkawinan campur (berbeda kewarganegaraan).
Referensi :
http://irfan abdurahman.blogspot.com/
sia.